Tanjung Selor, 02 Januari 2024.
Sesuai dengan instruksi Pimpinan Mahkamah Agung dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan KKN pada Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya, dinilai perlu dilakukan penandatanganan Pakta Integritas bagi Hakim dan Apratur Mahkamah Agung. Hal ini sesuai juga dengan UU No. 14 tahun 2008 yang menyatakan setiap Hakim dan Aparatur wajib membuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundangundangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan KKN. Menindaklanjuti hal tersebut Ketua Pengadilan Negeri Malinau telah melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas pada tanggal 02 Januari 2024 bertempat di Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Penandatanganan ini dilakukan secara bersama dengan Ketua Ketua Pengadilan Negeri seluaruh wilayah hukum Pengadilan tinggi Kalimantan Utara.