Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 2347/SEK/KU.00/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penatausahaan Pemanfaatan BMN Dalam Bentuk Sewa BMN
Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris Unit Eselon I; 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelas, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI: