
Data Pegawai
Nama : BUDI SANTOSO, S.H.
NIP : 19751118 200604 1 001
Jabatan : Ketua Pengadilan Negeri Malinau
Golongan Ruang : IV/a
Riwayat Pekerjaan
- Ketua Pengadilan Negeri Malinau (15 Desember 2023)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malinau (29 Juni 2022)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Bondowoso (10 Agustus 2020)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Toli-toli (30 Juli 2015)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Buol (01 Oktober 2009)
- Calon Hakim Pengadilan Negeri Cibinong (01 April 2007)
- Calon Hakim Pengadilan Negeri Cibinong (01 April 2006)
Pendidikan
- S-1 Ilmu Hukum Univ.17 Agustus 1945 Jakarta (2000)
- SLTA/SEDERAJAT SMA N 5 JAKARTA PUSAT (1994)
- SLTP/SEDERAJAT SMP N 10 JAKARTA PUSAT (1991)
- SD SDN SERDANG 17 PAGI (1988)
Penghargaan
- SATYALANCANA KARYA SATYA X TAHUN (2019)
Sertifikat
Uraian Tugas
- Memimpin manajemen dan operasional lembaga peradilan;
- Melakasanakan perencanaan (planning and programming), pelaksanaan () lembaga peradilan secara menyeluruh
- Mengatur pembagian tugas antara Ketua dan Wakil secara serasi dan seimbang;
- Mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat dan staf structural, tekhnis dan administrasis, secara baik dan serasi dan saling berkesinambungan;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait penempatan personil, pelaksanaan operasional tugas pokok dan fungsi serta penggunaan fasilitas dinas Pengadilan Negeri Kisaran:
- Melakukan pengawasan internal dan eksternal terhadap manajemen dan operasional serta kinerja aparat pengadilan;
- Memberikan penilian pekerjaan terhadap Hakim dan persetujuan penilaian pekerjaan Panitera Pengganti, Juru Sita dan Pejabat Sstruktural di Pengadilan Negeri
- Membagi perkara perdata dan pidana kepada Majelis Hakim secara serasi dan seimbang;
- Menetapkan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara pidana dan perdata dan permohonan prodeo;
- Memeriksa dan menetapkan permohonan eksekusi;
- Memeriksa dan menetapkan permohonan sita;
- Memberikan persetujuan penyitaan barang bukti;
- Menunjuk Hakim Pengawas Bidang dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan internal dan melaporkan tugas pengawasan ke Pengadilan Tinggi yang tembusannya disampaikan kepada MA RI;
- Merumuskan dan menetapkan Program Kerja dalam Rencana Jangka Panjang, Rencana Jangka Menengah dan Rencana Jangka Pendek dan Rencana Strategis (Renstra);
- Menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi dan standar operasional kerja ( Standar Operating Procedure (SOP) dengan waktu penyelesaian masing-masing uraian kegiatan;
- Melakukan pemeriksaan dadakan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali dalam administrasi perkara maupun administrasi umum (umum, personalia maupun keuangan);
- Melakukan examinasi terhadap putusan dan melaporkan hasil examinasi ke Pengadilan Tinggi disertai tembusan kepada MA RI;
- Menghadiri undangan dari instansi lain;
- Melakukan koordinasi dengan instansi lain;
- Membentuk Tim Pemeriksa hakim atau karyawan dalam hal dan akan dilakukannya pemeriksaan terhadap hakim dan atau karyawan yang bermasalah atas laporan atau temuan/inisiatif sendiri;
- Menindaklanjuti hasil temuan tim pemeriksa dengan rekomendasi tertentu kepada Ketua Pengadilan Tinggi;
- Menjatuhkan hukuman disiplin bagi aparat pengadilan (keryawan dan hakim) yang telah melanggar ketentuan disiplin;
- Melakukan pertemuan rutin (bulanan) bagi para karyawan dan hakim-hakim dalam rangka evaluasi tugas pokok dan fungsi serta pengawasan bidang, persamaan persepsi dan peningkatan pengetahuan aparat pengadilan;
- Melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap hakim yang baru ditempatkan, wakil ketua dan/atau pegawai negeri sipil, panitera pengganti dan atau juru sita;
- Mendisposisikan surat-menyurat serta mendandatangani surat-surat lain terkait administrasi umum dan teknis peradilan;
- Membuat penetapan /mengetahui permohonan bantuan hukum bagi terdakwa dalam perkara pidana dan/atau para pihak dalam perkara perdata;
- Memeriksa dan menandatangani Laporan Tahunan Pengadilan Negeri;
- Melakukan evaluasi terhadap laporan tertulis dan lisan dan/atau saran, gagasan, pendapat yang diberikan oleh Wakil Ketua Pengadilan, Panitera, Sekretaris, Wakil Panitera (Wapan), Hakim Pengawas Bidang, bawahannya yang disampaikan secara langsung dan/ atau disampaikan dalam rapat rutin bulanan untuk merumuskan kebijakan institusi dan/ atau penyusunan program kerja tahunan serta Renstra (Rencana Strategis);
- Melakukan pengawasan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran dan pengelola keuangan dalam penggunaan DIPA serta pelaksanaan penggunaan anggaran;
- Melakukan pemeriksaan dadakan terhadap penggunaan uang DIPA sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali yang dibuatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas, temuan-temuannya (jika ada) dan rekomendasi untuk dilaksanakan;