Pengadilan Negeri Malinau Menindaklanjuti Surat Ditjen Badilum Terkait Kendala Penginputan SIPP
- ptip
- Berita
- Dilihat: 40
Malinau – Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan surat Nomor 34/DJU/TI.1.1.1/I/2026 tanggal 9 Januari 2026 mengenai kendala penginputan data perkara pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Menindaklanjuti hal tersebut, Pengadilan Negeri Malinau berkomitmen untuk melaksanakan seluruh arahan yang disampaikan sebagai langkah antisipatif pada masa transisi sebelum aplikasi SIPP dilakukan penyesuaian sesuai regulasi terbaru.
Kendala Teknis dan Solusi Sementara
Dalam surat tersebut, Ditjen Badilum mengidentifikasi sejumlah kendala teknis pada aplikasi SIPP, antara lain:
-
Klasifikasi perkara yang belum sepenuhnya terakomodir
-
Template penetapan dan putusan yang masih menggunakan format lama
-
Belum tersedianya pilihan status putusan tertentu seperti pidana kerja sosial, tindakan konseling, dan masa percobaan pidana mati
-
Belum adanya beberapa register khusus seperti pemblokiran aset, penyitaan barang tanpa pemilik, dan upaya paksa
-
Keterbatasan fitur pencatatan kehadiran terdakwa serta upaya hukum baru
Sebagai solusi sementara, Ditjen Badilum menginstruksikan agar:
-
Pengisian data dilakukan melalui opsi “lain-lain” pada fitur yang tersedia
-
Dokumen template diunduh dan diedit secara manual
-
Pencatatan dilakukan pada register manual apabila fitur belum tersedia di SIPP
-
Setiap data yang dicatat manual wajib diinput kembali ke SIPP setelah sistem diperbarui
Komitmen Pelayanan Pengadilan Negeri Malinau
Pengadilan Negeri Malinau memastikan bahwa seluruh proses administrasi perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meskipun terdapat kendala teknis pada sistem aplikasi. Dalam hal terjadi gangguan sistem elektronik, pencatatan perkara tetap dilakukan secara manual sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022.
Selain itu, apabila terjadi kendala tanda tangan elektronik, maka salinan putusan dapat ditandatangani secara manual sementara waktu, dan akan disesuaikan kembali secara elektronik setelah sistem kembali normal.
Penutup
Dengan adanya pedoman dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum ini, Pengadilan Negeri Malinau terus berupaya menjaga akuntabilitas, ketertiban administrasi, serta kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan peradilan. Seluruh jajaran diharapkan dapat melaksanakan kebijakan ini secara konsisten demi terwujudnya peradilan yang modern, profesional, dan terpercaya.






