Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, dengan ini disampaikan bahwa terhitung 60 hari sejak tanggal 28 Januari 2019 maka jenis dan tarif PNBP yang berlaku adalah yang sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, kecuali untuk perkara yang telah terdaftar sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 mulai berlaku tetap berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008.
Tarif PNBP dengan dasar hukum sebagai berikut adalah sebagai berikut :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
- Keputusan KMA RI Nomer: 67/KMA/SK/III/2019
Hak Kepaniteraan pada Peradilan Tingkat Pertama : Bahwa seluruh PNBP yang dipungut adalah dari proses Perkara Perdata pada Peradilan Tingkat Pertama pada tiga lingkungan Peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN baik berupa Perkara Perdata Umum maupun Perkara Perdata Khusus (Gugatan/Permohonan dan eksekusi) pada Peradilan Tingkat Pertama adalah dalam link berikut: bit.ly/biayapanjar