Keadaan Perkara Pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor
- rizky
- Master Layanan Hukum
- Dilihat: 857
- Keadaan Perkara Pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor Tahun 2020
- Keadaan Perkara Pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor Tahun 2021
Penilaian: 2 / 5
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, dengan ini disampaikan bahwa terhitung 60 hari sejak tanggal 28 Januari 2019 maka jenis dan tarif PNBP yang berlaku adalah yang sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, kecuali untuk perkara yang telah terdaftar sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 mulai berlaku tetap berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008.
Tarif PNBP dengan dasar hukum sebagai berikut adalah sebagai berikut :
Hak Kepaniteraan pada Peradilan Tingkat Pertama : Bahwa seluruh PNBP yang dipungut adalah dari proses Perkara Perdata pada Peradilan Tingkat Pertama pada tiga lingkungan Peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN baik berupa Perkara Perdata Umum maupun Perkara Perdata Khusus (Gugatan/Permohonan dan eksekusi) pada Peradilan Tingkat Pertama adalah dalam link berikut: bit.ly/biayapanjar
Penilaian: 2 / 5
KETENTUAN UMUM
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah :
1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
2. sengketa hak atas tanah.
Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana :
1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
MEKANISME GUGATAN SEDERHANA
Berikut adalah tata cara pendaftaran gugatan sederhana :
1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan.
2. Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
3. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai :
a. Identitas penggugat dan tergugat;
b. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
c. Tuntutan penggugat.
4. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.
Dokumen Form Gugatan Sederhana UNDUH
Permohonan Eksekusi dilakukan melalui Prosedur berikut :
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapyang bersifat penghukuman yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuasaan hukum.
Dasar Hukum Eksekusi
Syarat-Syarat Permohonan Eksekusi Putusan