KETENTUAN UMUM
Penyempurnaan Gugatan Sederhana melalui PERMA Nomor 4 Tahun 2019
Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 sebagai bentuk penyempurnaan terhadap PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Perubahan ini didorong oleh tingginya respons positif masyarakat terhadap mekanisme gugatan sederhana sebagai sarana penyelesaian sengketa perdata yang cepat, mudah, dan berbiaya ringan .
Latar Belakang Perubahan
Sejak diberlakukannya PERMA Nomor 2 Tahun 2015, gugatan sederhana menjadi alternatif efektif dalam menyelesaikan sengketa perdata tertentu. Namun, dalam praktiknya, masih diperlukan penyesuaian agar mekanisme ini semakin optimal, khususnya terkait nilai gugatan, domisili para pihak, pemanfaatan administrasi perkara elektronik, upaya hukum, sita jaminan, serta pelaksanaan eksekusi putusan.
Pokok-Pokok Perubahan Penting
Beberapa substansi penting yang diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2019 antara lain:
- Peningkatan Nilai Gugatan
Nilai gugatan materiil dalam gugatan sederhana dinaikkan menjadi paling banyak Rp500.000.000,00, sehingga memperluas akses masyarakat dalam menggunakan mekanisme ini. - Ruang Lingkup Perkara
Gugatan sederhana mencakup perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum, dengan pengecualian perkara yang menjadi kewenangan pengadilan khusus dan sengketa hak atas tanah. - Domisili Para Pihak
Pada prinsipnya, penggugat dan tergugat harus berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama. Namun, apabila penggugat berada di luar wilayah domisili tergugat, penggugat dapat menunjuk kuasa atau wakil yang berdomisili di wilayah hukum tergugat - Administrasi Perkara Secara Elektronik
Para pihak diberikan kesempatan untuk menggunakan administrasi perkara secara elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari modernisasi peradilan - Verzet dan Keberatan
PERMA ini mengatur secara tegas hak tergugat untuk mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek dalam tenggang waktu 7 hari, serta mekanisme keberatan sebagai upaya hukum dalam gugatan sederhana. - Sita Jaminan
Hakim diberi kewenangan untuk memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat dan/atau penggugat dalam proses pemeriksaan perkara - Penyempurnaan Tata Cara Eksekusi
Diatur batas waktu yang lebih jelas terkait pelaksanaan aanmaning dan eksekusi putusan, guna menjamin kepastian dan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan
Penutup
Dengan diberlakukannya PERMA Nomor 4 Tahun 2019, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Penyempurnaan ini diharapkan mampu meningkatkan akses keadilan, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam penyelesaian sengketa perdata bernilai kecil dan menengah
MEKANISME GUGATAN SEDERHANA
Berikut adalah tata cara pendaftaran gugatan sederhana :
1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan.
2. Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
3. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai :
a. Identitas penggugat dan tergugat;
b. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
c. Tuntutan penggugat.
4. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.
Dokumen Form Gugatan Sederhana UNDUH



