Dengan ini diberitahukan bahwa Pengadilan Negeri Malinau memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dengan formasi dan persyaratan sebagai berikut :
Jenis formasi yang dibutuhkan :
1 Staf Administratif dan Pelaporan
Untuk Persyaratan Boleh di lihat di Slide yang kami lampirkan.
Berkas Lamaran fisik dapat dikirimkan atau diantar langsung ke PTSP Pengadilan Negeri Malinau.
Terima Kasih. Semoga beruntung.