Pada Ruang Serba Guna Lantai Bawah Kantor Bupati Kabupaten Bulungan(Jum’at, 29/04/19) telah dilaksanakan Sosialisasi Perma 3 Tahun 2018 dan sosialisasi Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor ibu Imelda Herawati, SH. MH dalam acara tersebut beliua menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tidak lanjut diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 271/DJU/SK/PS01/4/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan acara sosialisasi Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Tanjung Selor dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimantan Utara.