Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Surat Keterangan Elektronik Di Lingkungan Peradilan Umum Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tanggal merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri Khususnya Pengadilan Negeri Tanjung Selor untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik guna mempermudah akses terhadap keadilan dan kemudahan berusaha, dipandang perlu menerapkan apliaksi surat keterangan elektronik untuk layanan panitera Muda Hukum pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maka diinfomasikan kepada masyarakat dapat mengajukan surat permohonan melalui alamat website https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ .