• (0553)2022395
  • (0553)2022395
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin - Jumat 08.00 - 16.30 WITA

Mahkamah Agung RI Mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2021 Kepada Publik

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Mahkamah Agung RI Mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung No. Tahun 2021 Kepada Publik Mahkamah Agung mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berlaku sejak tanggal 17 September 2021, kepada publik secara daring pada 28 Oktober 2021. Acara sosialisasi dibuka oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, I Gde Agung Sumanatha. Turut hadir memberikan penjelasan adalah Hakim Agung Syamsul Maarif serta Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof. Ningrum Sirait. Acara ini merupakan kerja sama antara Mahkamah Agung RI dengan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

PerMA diterbitkan sebagai turunan peraturan dari UU Cipta Kerja pasal 118 yang mengubah pasal 44, 45, 47, 48, dan 49 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di mana salah satu pasal perubahan tersebut telah mengalihkan penanganan perkara keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Ketua Kamar Perdata I Gde Agung Sumanatha dalam sambutannya menyatakan “Penyusunan PerMA dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi melalui serangkaian acara rapat Kelompok Kerja, wawancara dan FGD dengan perwakilan pengadilan niaga di seluruh Indonesia, praktisi, asosiasi, ahli ekonomi, perwakilan Kementrian terkait, serta akademisi.”

Lebih lanjut Hakim Agung Syamsul Maarif dalam sosialisasi memaparkan bahwa PERMA No. 3 Tahun 2021 mengatur beberapa ketentuan baru dan spesifik bagi pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU. Ketentuan ini di antaranya meliputi yuridiksi Pengadilan Niaga sebagai pengadilan untuk menangani perkara keberatan atas KPPU, jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan, adanya uang jaminan dalam hal putusan KPPU menjatuhkan denda, batasan dalam memeriksa kembali keterangan saksi dan/atau ahli, larangan menerima alat bukti surat/dokumen, dan eksekusi terhadap Putusan KPPU baik yang tidak diajukan keberatan maupun yang telah diperiksa melalui proses keberatan/kasasi.

Adapun perwakilan dari Pemerintah Australia Jenny Da Rin, Minister Counsellor Political & Strategic Communication Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) menyatakan dukungan Pemerintah Australia atas terselenggaranya dialog antara Mahkamah Agung RI dan Federal Court of Australia seputar penanganan perkara persaingan usaha. “Selama lebih dari dua dekade, pengadilan Australia dan Indonesia telah bekerja sama dengan dukungan program Australia Indonesia Partnership for Justice yang didanai Pemerintah Australia. Australia mendukung Peraturan Mahkamah Agung tentang persaingan usaha untuk menghasilkan putusan yang lebih konsisten, meningkatkan meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia serta berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi Indonesia.”

Sebagai penutup Professor Ningrum dalam paparannya menyatakan bahwa “PerMA adalah solusi terdekat (immediate solution). PerMA mengisi kekosongan hukum. Tujuan adanya PerMA untuk berkontribusi pada kepastian hukum. Tidak ada produk hukum yang sempurna, PerMA baru ini akan diuji melalui penerapannya di lapangan, dan di masa yang akan datang dapat diamandemen sesuai dengan kebutuhan” Mahkamah Agung RI akan menyimpan acara ini di channel Youtube Mahkamah Agung, sehingga publik dapat mengaksesnya kapanpun dan dimanapun berada dengan tujuan agar pengaturan PerMA No. 3 Tahun 2021 dapat diketahui dan dipahami secara luas.

Kelompok Kerja Mahkamah Agung untuk Persaingan Usaha

Kelompok Kerja ini diketuai oleh Ketua Kamar Perdata dan Hakim Agung Syamsul Maarif sebagai Wakil. Anggotanya terdiri dari beberapa hakim agung pada kamar perdata, pejabat eselon 1 dan 2 di Badan Peradilan Umum, Pejabat eselon 2 di Pusdiklat, pejabat eselon 2 di Puslitbang, Kepaniteraan, Kesekretariatan, Biro Hukum dan Humas, perwakilan akademisi, serta pimpinan dan hakim niaga di Pengadilan Niaga di seluruh wilayah Indonesia.

Australia Indonesia Partnership for Justice2

Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) adalah kemitraan antara pemerintah Australia dan Indonesia untuk memperkuat institusi peradilan dan keamanan Indonesia serta berkontribusi terhadap stabilitas dan kemakmuran Indonesia dan kawasan. Kemitraan berfokus untuk mendukung kegiatan: transparansi, akuntabilitas, dan antikorupsi; mengatasi kejahatan lintas batas dan memperkuat keamanan; mencegah ekstremisme kekerasan; reformasi pemasyarakatan; dan pengembangan kemitraan. AIPJ2 memulai kegiatan pada April 2017 dan akan berakhir pada tahun 2022.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi: Dr. H. Sobandi, S.H., M.H

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Telp: +62 821-2202-1758 www.mahkamahagung.or.id

Lampiran Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan DI PENGADILAN NIAGA


2024 @ Template PN Malinau