Berdasakan Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Nomor : 546/BP/ST/X/2016, Tertanggal 18 Oktober 2016, tentang Tugas Pemeriksaan Reguler / Rutin pada Pengadilan Negeri Malinau. Tim pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI tersebut terdiri atas :
Didalam surat tugas tersebut, Tim Pemeriksa diberikan tugas untuk melakukan pemeriksaan regular pada Pengadilan Negeri Malinau terkait dengan Biaya Perkara, Biaya Eksekusi, Uang Konsinyasi, Panggilan / Pemberitahuan Delegasi, Barang Bukti, Bantuan Hukum, Keterbukaan Informasi dan Penanganan Pengaduan, Meja Informasi & Pengaduan, Penerapan PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tatalaksana Panitera dan Sekretaris, Penerapan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Delegasi, Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana, PERMA Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Biaya Proses, Penyerahan salinan/petikan putusan perkara pidana, Monitoring Barang Bukti perkara pidana dan Upaya Hukum.
Kegiatan pemeriksaan tim pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di Pengadilan Negeri Malinau diakhiri dengan pengarahan oleh tim pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional dan pegawai Pengadilan Negeri Malinau di Ruang Sidang Utama. Dalam pengarahan tersebut, Bpk. H. Abdullah Sidiq, S.H dan anggota tim pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI juga memaparkan beberapa hal yang menjadi temuan selama pemeriksaan serta solusi, saran dan tindak lanjut atas beberapa hal yang menjadi temuan tersebut. Dalam pengarahan tersebut, diserahkan pula laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan oleh Bpk. H. Abdullah Sidiq, S.H selaku Ketua Tim pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI kepada Bpk. Arief Boediono, S.H., M.H, selaku Ketua Pengadilan Negeri Malinau.