Malinau - Rabu, 13 September 2023, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Bapak Budi Santoso, S.H., menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti/Sitaan yang diselenggarakan di depan halaman Gedung Satreskrim Polres Malinau.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti/sitaan tersebut yag menjadi objek pemusnahan adalah daging ayam beku sebanyak 18 (delapan belas) karung dengan berat 480,5 (empat ratus delapan puluh koma lima) kilogram yang didapatkan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana Karantina hasil produk Hewan oleh Satreskrim Polres Malinau. Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan dan diikuti secara langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Wakapolres Malinau, KASI PIDUM Kejaksaan Negeri Malinau, Balai Karantina Kelas II Tarakan, Kasat Reskrim Polres Malinau, dan personel jajaran Satreskrim Polres Malinau.
Pengadilan Negeri Malinau sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Malinau selalu senantiasa mendukung kebijakan pemerintah salah satunya dalam menanggulangi penyebaran produk hasil hewan berupa daging yang tidak memenuhi syarat dan standar kelayakan konsumsi atau tidak memiliki dokumen karantina bersertifikasi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. (tmm-jj)