
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Malinau kini menyediakan layanan pendaftaran perkara perdata secara online melalui aplikasi e-Court.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat melakukan proses pendaftaran perkara perdata dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.
Bagi pengguna yang belum memiliki akun e-Court, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan membantu dalam pembuatan akun serta proses pendaftaran perkara hingga selesai.
Layanan e-Court ini mencakup pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik, hingga penyampaian panggilan sidang (e-Summon) secara online. Dengan adanya sistem ini, diharapkan proses pelayanan di Pengadilan Negeri Malinau dapat berjalan lebih efisien dan mendukung terwujudnya peradilan modern berbasis teknologi informasi.
Pengadilan Negeri Malinau terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukumnya.

