Malinau, Kalimantan Utara — Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan serta memberikan layanan bantuan hukum yang optimal bagi pencari keadilan, Pengadilan Negeri Malinau membuka Seleksi Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026.
Posbakum merupakan layanan bantuan hukum yang disediakan di lingkungan pengadilan bagi masyarakat tidak mampu, guna memperoleh informasi, konsultasi hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Administratif Umum
Peserta seleksi wajib memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:
-
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/peralatan pendukung pekerjaan jasa konsultasi, seperti komputer, printer, dan alat tulis kantor, yang dibuktikan dengan bukti pembelian atau sewa.
-
Menyampaikan surat penawaran (tidak melebihi satu lembar kertas HVS).
-
Menyusun rencana anggaran biaya.
-
Menandatangani fakta integritas.
-
Tidak masuk dalam daftar hitam.
-
Memiliki NPWP atas nama lembaga serta telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan 2024).
-
Melampirkan nomor rekening bank atas nama lembaga.
-
Melampirkan fotokopi KTP pimpinan lembaga dan petugas Posbakum yang ditunjuk, dengan seluruh dokumen dicetak pada kertas HVS ukuran A4.


Persyaratan Teknis dan Kualifikasi
Selain persyaratan administratif, peserta juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
-
Memiliki Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
-
Terdaftar dalam SK Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode 2022–2024.
-
Memiliki akta pendirian dari notaris.
-
Memiliki surat keterangan domisili setempat sesuai wilayah Kabupaten/Kota Pengadilan Negeri Malinau atau memiliki cabang/perwakilan di wilayah tersebut.
-
Memiliki pengalaman menangani perkara dan/atau beracara di pengadilan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, dibuktikan dengan fotokopi surat kuasa.
-
Memiliki minimal satu orang advokat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota organisasi profesi dan ditunjuk sebagai team leader.
-
Memiliki minimal satu orang staf atau anggota bergelar Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah.
-
Apabila melibatkan mahasiswa, wajib telah menempuh minimal 140 SKS dan lulus mata kuliah serta praktik hukum acara, dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS), serta selama bertugas berada di bawah pengawasan advokat atau sarjana hukum/syariah.
Tahapan dan Jadwal Seleksi
Adapun tahapan seleksi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Negeri Malinau Tahun 2026 dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:

-
22–24 Desember 2025
Pengumuman dan Pemasukan Dokumen Penawaran
Pukul 08.00–16.00 WITA -
24 Desember 2025
Penjelasan (Aanwijzing)
Pukul 14.00–15.30 WITA -
29 Desember 2025
Evaluasi Dokumen Penawaran
Pukul 08.00–16.00 WITA -
30 Desember 2025
Tes Kompetensi dan Wawancara
Pukul 10.00–12.00 WITA -
31 Desember 2025
Penetapan Penyedia Jasa
Pukul 10.00 WITA -
5 Januari 2026
Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK)
Pukul 10.00 WITA
Melalui seleksi ini, Pengadilan Negeri Malinau berharap dapat menjaring lembaga bantuan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini sejalan dengan semangat BerAKHLAK serta komitmen “Bangga Melayani Bangsa” dalam mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

