• (0553)2022395
  • (0553)2022395
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin - Jumat 08.00 - 16.30 WITA

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Ppkm) Darurat Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Pada Wilayah Jawa Dan Bali

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

akarta – Humas : Menindaklanjuti   arahan  Yang   Mulia  Ketua   Mahkamah   Agung  berkenaan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  tanggal  3  Juli  2021 sampai dengan 20  Juli 2021 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur   Negara   dan   Reformasi   Birokrasi    Nomor   14   Tahun   2021   tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil  Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona  Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No 7 Tahun 2021.


2025 @ Template PN Malinau