• (0553)2022395
  • (0553)2022395
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin - Jumat 08.00 - 16.30 WITA

PERPANJANGAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBLE

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

PERPANJANGAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBLE

Jakarta – Humas: Selasa 09 Desember 2025. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 16389/SEK?HM3.1.1/XII/2025. Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Tugas Secara Pleksible.

Yang Di Tujukan Kepada Yth.

1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding Wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

2. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Wilayah Provinsi Sumatera Utara

Menanggapi kondisi darurat bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat, serta menindaklanjuti arahan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, dengan ini diberitahukan bahwa Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksible sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah sejak terdampak bencana sampai dengan 23 Desember 2025


2025 @ Template PN Malinau