
Malinau – Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan para hakim baru di lingkungan peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah melakukan pengiriman Berita Acara Serah Terima (BAST) dan transfer aset berupa laptop untuk hakim baru kepada satuan kerja penerima, termasuk Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Mahkamah Agung
Dokumen BAST dan proses transfer aset tersebut disampaikan melalui surat pengantar resmi dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI yang dikeluarkan berdasarkan Nota Dinas dari Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas. Surat ini menjadi dasar administrasi pengiriman aset teknologi informasi yang diperlukan sebagai sarana kerja hakim baru dalam menjalankan fungsi yudisial secara efektif dan profesional.
Tindak Lanjut dan Instruksi untuk Satuan Kerja Penerima
Sebagai bagian dari proses administrasi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara, setiap satuan kerja penerima diwajibkan untuk melakukan beberapa langkah berikut: Mahkamah Agung
-
Verifikasi Fisik Barang
Memastikan kesesuaian antara kondisi fisik laptop yang diterima dengan daftar dalam BAST. -
Dokumentasi Penerimaan
Melakukan dokumentasi yang lengkap atas penerimaan barang (foto, tanda tangan, dan administrasi). -
Pengunduhan dan Penandatanganan BAST
Mengunduh soft file BAST melalui tautan resmi yang disediakan, kemudian mencetak dan menandatangani dokumen sebagai bukti sah serah terima. -
Input Aset ke Aplikasi Sistem Aset Negara
Menginput transaksi Transfer Masuk secara online melalui aplikasi SAKTI modul Aset Tetap, dan mencetak Register Transaksi Harian sebagai bagian dari administrasi aset. -
Pengiriman Dokumen Kembali
Mengunggah seluruh dokumen pendukung yang sudah lengkap dan ditandatangani melalui tautan upload resmi sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Pembinaan dan Pengawasan
Kuasa Pengguna Barang di tingkat banding diinstruksikan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan terhadap pelaksanaan proses serah terima ini di satuan kerja di bawahnya, guna memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat pengantar BAST Transfer Laptop Hakim Baru.pdf
Penutup
Pengiriman BAST dan transfer aset laptop ini merupakan bagian dari upaya peningkatan sarana kerja bagi hakim baru sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan barang milik negara di lingkungan peradilan. Dengan tersedianya perangkat kerja yang memadai, diharapkan proses penanganan perkara, penyusunan putusan, dan layanan publik dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.



