• (0553)2022395
  • (0553)2022395
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin - Jumat 08.00 - 16.30 WITA

Syarat Pengajuan Bantuan Hukum

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Persyaratan untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum :

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang benar yang bersangkutan tidak memapu membayar perkara,atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Pelindung Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan bantuan hukum pengadilan dan disetujui oleh petugas posyankum pengadilan negerti tanjung selor.
  • pemberi layanan bantuan hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor, yang terdiri dari :
  1.  Formulir permonah 
  2.  Dokumen persyaratan yang telah tertera
  3.  Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidang 
  4.  Dokumen hukum yang telah di buat posyankum Pengadilan negeri tanjung selor
  5.  pernyataan telah diberikannya  layanan yang ditandatangani oleh petugas posyankum pengadilan negeri tanjung selor dan penerima layanan dari bantuan hukum pengadilan tanjung selor.
  • Apabila penerima layanan Posyankum Pengadilan Negeri Tanjung Selor Tidak Sanggup Membayar Perkara, maka petugas Posyamkum akan memberikan Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara untuk diajukan Kepada Ketua Pengadilan Tanjung Selor
  • Apabila Penerima Layanan Posyankum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendamping di saat sidang pengadilan, maka petugas Posyankum Pengadilan  Negeri Tanjung Selor akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum  dan daftar Organisasi  Bantuan Hukum sebagai mana dimaksud dalam UU NO. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi  Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GERATIS)  
  •  

2024 @ Template PN Malinau