LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya terdapat subyek-subyek yang tunduk pada kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. Berikut dilampirkan LHKPN pejabat negara dan pejabat struktural di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
NO | Nama | Jabatan | Status |
1 | TEOPILUS PATIUNG | KETUA PENGADILAN NEGERI MALINAU | Sudah Lapor |
2 | ZOU GEMILANG C. GULTOM | HAKIM PRATAMA | Sudah Lapor |
3 | AHMAD THIB FARIS | HAKIM PRATAMA | Sudah Lapor |
4 | BRILLIAN HADI WAHYU. P | HAKIM PRATAMA | Sudah Lapor |
5 | ABDURAHMAN | PANITERA | Sudah Lapor |
6 | RIZKY RAMA PRAWIRA | SEKRETARIS | Sudah Lapor |
9 | M. SHOLEH | PANITERA MUDA PERDATA | Sudah Lapor |
10 | ALI MASHUDI | PANITERA MUDA PIDANA | Sudah Lapor |
11 | HANAFI | PANITERA MUDA HUKUM | Sudah Lapor |
12 | WAHYUDI HADJARANSYAH | PANITERA PENGGANTI | Sudah Lapor |
13 | INDRA LESMANA | PANITERA PENGGANTI | Sudah Lapor |
Catatan:
Daftar LHKPN seluruh Penyelenggara Negara yang telah mengumumkan harta kekayaannya dapat diakses pada situs Anti-Corruption Clearing House Komisi Pemberantasan Korupsi (https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn).