1. Ijin Penyitaan
Ijin penyitaan adalah proses permintaan dari penyidik maupun penuntut umum kepada Pengadilan untuk menyita benda yang diduga terkait dengan suatu tindakan pidana dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak.
Ijin Penyitaan Khusus adalah proses permintaan dari penyidik maupun penuntut umum kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan benda yang diduga terkait dengan suatu tindak pidana yang hanya dapat dilakukan dengan surat ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Syarat-syarat permohonan ijin penyitaan sebagai berikut :
1. Surat Permintaan Persetujuan Penyitaan
2. Laporan Polisi
3. SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)
Lama Proses Layanan Ijin Penyitaan adalah 3 Hari kerja.
Kontak yang bisa dihubungi :
Telp : (0552) 202704
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
2. Ijin Penggeledahan
Ijin penggeledahan adalah proses permintaan dari penyidik maupun penuntut umum kepada Pengadilan untuk menggeledah badan/pakaian,rumah tinggal/tempat tertutup dalam keadaan perlu dan mendesak.
Ijin Penyitaan Khusus adalah proses permintaan dari penyidik maupun penuntut umum kepada Pengadilan untuk menggeledah badan/pakaian,rumah tinggal/tempat tertutup hanya dapat dilakukan dengan surat ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Syarat-syarat permohonan ijin penggeledahan sebagai berikut :
1. Surat Permintaan Persetujuan Penggeledahan
2. Laporan Polisi
3. SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)
4. Surat Perintah Penyidikan
5. Surat Perintah Penggeledahan
6. Berita Acara Penggeledahan
7. Resume
Lama Proses Layanan Ijin Penggeledahan adalah 3 Hari kerja.
Kontak yang bisa dihubungi :
Telp : (0552) 202704
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
3. Perpanjangan Penahanan
Perpanjangan Penahanan Polisi adalah proses permintaan dari penyidik untuk memperpanjang masa penahanan tersangka dikarenakan proses pemeriksaan belum selesai dan masa penahanan sudah hampir habis.
Syarat-syarat Perpanjangan Penahanan sebagai berikut :
1. Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan
2. Laporan Polisi
3. SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)
4. Surat Perintah Penyidikan
5. Surat Perintah Penahanan
6. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan (T4)
7. Resume
(Permintaan perpanjangan minimal 10 hari sebelum masa penahanan habis, kecuali perkara anak minimal 5 hari sebelum masa penahanan habis)
Lama Proses Layanan Perpanjangan Penahanan adalah 3 Hari kerja.
Kontak yang bisa dihubungi :
Telp : (0552) 202704
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.