• (0553)2022395
  • (0553)2022395
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin - Jumat 08.00 - 16.30 WITA

Pengumuman

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Jakarta – Humas : Mahkamah Agung RI berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi republik Indonesia nomor 723 tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Mahkamah Agung RI tahun anggaran 2021, memberikan kesempatan kepada warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih lanjut, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung tentang Seleksi Calon pegawai negeri Sipil dilingkungan Mahkamah Agung 


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

1. Ijin Penyitaan

Ijin penyitaan adalah proses permintaan dari penyidik maupun penuntut umum kepada Pengadilan untuk menyita benda yang diduga terkait dengan suatu tindakan pidana dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak.

Ijin Penyitaan Khusus adalah proses permintaan dari penyidik maupun penuntut umum kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan benda yang diduga terkait dengan suatu tindak pidana yang hanya dapat dilakukan dengan surat ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Syarat-syarat permohonan ijin penyitaan sebagai berikut :

1. Surat Permintaan Persetujuan Penyitaan

2. Laporan Polisi

3. SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)

Lama Proses Layanan Ijin Penyitaan adalah 3 Hari kerja. 

Kontak yang bisa dihubungi :

Telp : (0552) 202704

Email :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

2. Ijin Penggeledahan

Ijin penggeledahan adalah proses permintaan dari penyidik maupun penuntut umum kepada Pengadilan untuk menggeledah badan/pakaian,rumah tinggal/tempat tertutup dalam keadaan perlu dan mendesak.

Ijin Penyitaan Khusus adalah proses permintaan dari penyidik maupun penuntut umum kepada Pengadilan untuk menggeledah badan/pakaian,rumah tinggal/tempat tertutup hanya dapat dilakukan dengan surat ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Syarat-syarat permohonan ijin penggeledahan sebagai berikut :

1. Surat Permintaan Persetujuan Penggeledahan

2. Laporan Polisi

3. SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)

4. Surat Perintah Penyidikan

5. Surat Perintah Penggeledahan

6. Berita Acara Penggeledahan

7. Resume

Lama Proses Layanan Ijin Penggeledahan adalah 3 Hari kerja.

Kontak yang bisa dihubungi :

Telp : (0552) 202704

Email :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

3. Perpanjangan Penahanan

Perpanjangan Penahanan Polisi adalah proses permintaan dari penyidik untuk memperpanjang masa penahanan tersangka dikarenakan proses pemeriksaan belum selesai dan masa penahanan sudah hampir habis.

Syarat-syarat Perpanjangan Penahanan sebagai berikut :

1. Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan

2. Laporan Polisi

3. SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)

4. Surat Perintah Penyidikan

5. Surat Perintah Penahanan

6. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan (T4)

7. Resume

(Permintaan perpanjangan minimal 10 hari sebelum masa penahanan habis, kecuali perkara anak minimal 5 hari sebelum masa penahanan habis)

Lama Proses Layanan Perpanjangan Penahanan adalah 3 Hari kerja.

Kontak yang bisa dihubungi :

Telp : (0552) 202704

Email :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

PENGGELEDAHAN

1. Sesuai Pasal 33 ayat (1) KUHAP hanya penyidik yang dapat melakukan penggeledahan rumah dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

2. Dalam hal rumah yang akan digeledah terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang lain, maka Ketua Pengadilan Negeri dari daerah tersebut hanya mengetahuinya.

3. Apabila perkara yang bersangkutan belum dilaporkan kepada Pengadilan Negeri di tempat kejadian perkara yang menurut ketentuan yang berlaku adalah Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tersebut, maka Ketua Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum dimana rumah tersebut terletak, wajib memberi izin penggeledahan.

4. Dalam tindak pidana koneksitas yang berwenang memberi izin penggeledahan adalah Ketua Pengadilan dimana perkara tersebut akan diajukan.

5. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (Pasal 34 KUHAP), dengan kewajiban segera melaporkan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh persetujuan.

6. Kata "segera" adalah waktu yang wajar pada kesempatan yang pertama apabila situasi dan kondisi sudah memungkinkan, dan terhadap permohonan persetujuan tersebut Ketua Pengadilan Negeri tidak boleh menolak.

Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 52-53.

 

PENYITAAN

1. Ketua Pengadilan Negeri di wilayah mana barang yang akan disita berada, berwenang untuk memberikan izin / persetujuan penyitaan atas permohonan penyidik.

2. Apabila perkara tersebut dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat terjadinya tindak pidana, maka yang berwenang memberi izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri tersebut, sedangkan Ketua Pengadilan Negeri di wilayah mana barang yang akan disita itu berada, hanya "Mengetahui".

3. Apabila dalam persidangan Hakim memandang perlu dilakukan penyitaan atas suatu barang, maka perintah Hakim untuk melakukan penyitaan ditujukan kepada Penyidik melalui Penuntut Umum.

4. Ketentuan mengenai penyitaan, yang terdapat dalam KUHAP berlaku pula untuk tindak pidana khusus (misalnya tindak pidana korupsi) sepanjang tidak diatur lain.

Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 53-54.


2024 @ Template PN Malinau