• (0553)2022395
  • (0553)2022395
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin - Jumat 08.00 - 16.30 WITA

SOSIALISASI SEMA NOMOR 1 TAHUN 2023 MENGENAI  TATA CARA PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT PADA PENGADILAN NEGERI MALINAU

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

MALINAU - Pengadilan Negeri Malinau mengadakan Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Malinau pada hari Rabu, 26 Juli 2023.

Sosialisasi dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau Bapak Teopilus Patiung, S.H., M.H. dan diikuti oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, para pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Pengadilan Negeri Malinau.

Dalam Sosialisasi ini Pimpinan Pengadilan Negeri Malinau mengemukakan pentingnya bagi pengadilan untuk senantiasa  meningkatkan pelayanan prima kepada para pencari dan pengguna keadilan, tidak luput pula pimpinan juga memberikan arahan kepada warga pengadilan agar selalu menjaga integritas dan kinerja yang professional dan akuntabel salah satunya dalam menjamin panggilan atau pemberitahuan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023 dapat terlaksana dengan baik dan dilakukan secara sah dan patut.

Dalam penerapan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 ini tentunya banyak hal yang harus dipersiapkan dengan matang terutama antisipasi terhadap kendala teknis yang dapat terjadi sehingga diharapkan pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat ini tidak hanya ditujukan agar panggilan dan pemberitahuan berjalan dengan lancar dan biaya ringan namun juga harus mampu menjaga esensi dari panggilan atau pemberitahuan itu sendiri sehingga persidangan dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada hak orang lain yang dilewatkan atau bahkan dirugikan akibat panggilan yang tidak sah dan/atau tidak patut.

Sosialisasi ini mendapat perhatian penuh dan serius dari seluruh peserta yang hadir, peran aktif setiap peserta sangat terlihat dalam memberikan sumbangsih masukan dan pendapat terhadap upaya penanganan dan penanggulangan resiko serta kendala-kedala di lapangan atas pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat.

Besar harapan pimpinan serta segenap punggawa Pengadilan Negeri Malinau bahwa pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat dapat terlaksana secara efektif dan efesien dalam rangka menunjang pelaksanaan kekuasaan kehakiman serta pemberian Pelayanan Prima terhadap pencari dan pengguna keadilan khususnya di wilayah Kabupaten Malinau. (jj)


2024 @ Template PN Malinau