Malinau - Pengadilan Negeri Malinau mengadakan Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat di Ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Malinau dengan PT. Pos Indonesia KCP Malinau pada hari Kamis, 27 Juli 2023.
Acara Sosialisasi dibuka dan di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau Bapak Teopilus Patiung, S.H., M.H., dan diikuti oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panmud, Para Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, serta staf Pengadilan Negeri Malinau dan Pihak Kantor Pos Cabang Pembantu Malinau yang diwakili oleh Bapak Rifat Ari Azhar selaku Branch Manager dan Stafnya berjumlah 2 orang.
Ketua Pengadilan Negeri Malinau Bapak Teopilus Patiung, S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana diketahui pada tanggal 22 Mei 2023, telah diadakan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia nomor 02/HM.00/PKS/V/2023 dan nomor PKS106/DIR-5/0523, agar Pengadilan Negeri Malinau dapat segera melaksanakan PKS ini tanpa harus lagi mengadakan MoU.
Bapak Rifat Ari Azhar selaku Branch Manager Cabang Pembantu Malinau, dalam sambutannya mengatakan bahwa PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Malinau akan membackup kiriman dokumen surat tercatat oleh Pengadilan Negeri Malinau, dan dilanjutkan Pemaparan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau Bapak Teopilus Patiung, S.H., M.H.
Kemudian kegiatan diakhiri dengan foto bersama antara Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, beserta seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Malinau dengan Pihak Kantor Pos Cabang Pembantu Malinau. (TMM-GA)