• (0553)2022395
  • (0553)2022395
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin - Jumat 08.00 - 16.30 WITA

Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Akuntabilitas Kinerja Tahun 2024

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Malinau, 16 Oktober 2025

Pengadilan Negeri Malinau meraih predikat “B” (Baik) dengan nilai 64 dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Akuntabilitas Kinerja Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Hasil evaluasi tersebut disampaikan melalui surat Nomor 328/KPT.W34-U/OT.01.2/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

Evaluasi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuan evaluasi tersebut adalah untuk memperoleh informasi mengenai implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), menilai tingkat akuntabilitas, serta memberikan saran perbaikan dalam rangka peningkatan kinerja lembaga peradilan.

Dalam hasil evaluasi tersebut, nilai komponen manajemen kinerja Pengadilan Negeri Malinau terdiri dari:

Perencanaan Kinerja: 21,60

Pengukuran Kinerja: 21,00

Pelaporan Kinerja: 8,40

Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal: 13,00

Secara keseluruhan, nilai akhir sebesar 64 menunjukkan peningkatan dibandingkan nilai tahun sebelumnya, yaitu 61,15, yang juga berpredikat Baik.

Meski memperoleh hasil yang positif, laporan evaluasi masih memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan, antara lain perlunya:

Penyusunan Berita Acara Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU),

Pembentukan pohon kinerja yang menggambarkan penjenjangan individu,

Penyusunan Kamus IKU dan dokumen monitoring serta evaluasi triwulan,

Pembentukan Tim Reviu LKjIP beserta dokumentasi penyusunan laporan kinerja, serta

Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal secara berjenjang.

Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menegaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi tersebut harus disampaikan melalui aplikasi SeMAr (bawasmari.mahkamahagung.go.id/seMAr) sebelum penyampaian laporan kinerja tahun berikutnya. Unit kerja yang tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan hasil ini, Pengadilan Negeri Malinau diharapkan terus meningkatkan kualitas manajemen kinerja dan akuntabilitas lembaga guna mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, efektif, dan berintegritas bagi masyarakat Kabupaten Malinau.


2025 @ Template PN Malinau