Tanjung Selor, 24 Oktober 2025 – Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menggelar Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Malinau, yang dilaksanakan di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Dalam sidang luar biasa tersebut, dilakukan serah terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri Malinau dari Budi Santoso, S.H. kepada Iwan Gunadi, S.H. Acara pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1624/DJU/SK.KP4.1.3/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Dr. Gutiarso, S.H., M.H. dan Demon Sembiring, S.H., M.H., sedangkan pembacaan surat keputusan dilakukan oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Hasanuddin, S.H.
Acara berlangsung dengan khidmat dan penuh makna, ditandai dengan prosesi pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan, serta serah terima jabatan secara simbolis antara pejabat lama dan pejabat baru.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Budi Santoso, S.H. atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Malinau. Beliau juga memberikan ucapan selamat dan harapan kepada Iwan Gunadi, S.H. agar dapat menjalankan amanah baru dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan semangat pengabdian demi mewujudkan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berkeadilan.
Turut hadir dalam acara tersebut para Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta tamu undangan dari lingkungan peradilan di wilayah Kalimantan Utara.
Keluarga besar Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara mengucapkan selamat kepada Iwan Gunadi, S.H. atas pelantikannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Malinau yang baru. Semoga senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan, dan kebijaksanaan dalam mengemban amanah demi tegaknya keadilan di wilayah hukum Kalimantan Utara.


