
Malinau, Kalimantan Utara — Pengadilan Negeri (PN) Malinau mencatat hasil membanggakan dalam Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode Triwulan III Tahun 2025 (Juli–September 2025). Berdasarkan hasil survei yang melibatkan 35 responden yang terdiri dari 21 laki-laki dan 14 perempuan, PN Malinau memperoleh skor rata-rata 3,77 atau tingkat persepsi 94,36%.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa PN Malinau dinilai berintegritas tinggi dan bebas dari praktik korupsi, sesuai dengan komitmen lembaga dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, serta akuntabel.
Kegiatan survei ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan PN Malinau dalam mendukung pelaksanaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta selaras dengan semangat BerAKHLAK dan Bangga Melayani Bangsa.
Dengan hasil yang positif ini, PN Malinau berkomitmen untuk terus memperkuat budaya anti korupsi di seluruh lini pelayanan, menjaga kepercayaan publik, dan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan serta berintegritas bagi masyarakat Kalimantan Utara.

