
Pengadilan Negeri Malinau turut berpartisipasi dalam Kegiatan Pemantauan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Malinau yang dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025. Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Malinau diwakili oleh Hakim Pengadilan Negeri Malinau, Bapak Rhendra Kusuma, S.H.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya bersama lintas sektor untuk memastikan bahwa proses penyaluran BBM kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan penyimpangan yang dapat merugikan kepentingan publik. Pemantauan dilakukan guna menjamin ketersediaan dan distribusi BBM yang adil, transparan, dan berkesinambungan di wilayah Kabupaten Malinau.
Kehadiran perwakilan dari Pengadilan Negeri Malinau merupakan wujud komitmen lembaga peradilan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek pengawasan dan akuntabilitas pelayanan publik. Sinergi antara unsur peradilan, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM agar berjalan tertib dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Malinau berharap terjalin koordinasi yang semakin solid antarinstansi dalam menjaga stabilitas distribusi energi di daerah. Dengan penyaluran BBM yang tepat, adil, dan transparan, diharapkan dapat mendukung aktivitas masyarakat serta mendorong terciptanya kesejahteraan dan ketertiban sosial di Kabupaten Malinau.

