• (0553)2022395
  • (0553)2022395
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin - Jumat 08.00 - 16.30 WITA

Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Gugatan

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 


Pada Jumat, 19 Desember 2025, Pengadilan Negeri Malinau melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat dalam perkara perdata gugatan Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Mln yang berlokasi di Jalan Irigasi RT III, Desa Malinau Kota.

Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Bapak Iwan Gunadi, S.H. selaku Ketua Majelis, Bapak Muhamad Khoirul Iqbal, S.H. dan Bapak Lampos Rivaldo Lumban Toruan, S.H. selaku Hakim Anggota, serta didampingi oleh Panitera Pengganti Bapak Indra Lesmana, S.H.

Kegiatan pemeriksaan setempat bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan faktual terkait objek sengketa, sehingga Majelis Hakim dapat menilai perkara secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan. Diharapkan melalui kegiatan ini, proses pemeriksaan perkara dapat berjalan dengan lancar, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.


2025 @ Template PN Malinau