
Pengadilan Negeri Malinau telah melaksanakan pemanggilan umum melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Kabupaten Malinau dalam perkara perdata Nomor 17/Pdt.G/2026/PN Mln.
Pemanggilan tersebut ditujukan kepada saudari Aidah Inggi selaku Tergugat dalam perkara perdata antara Alyus Jalung Ngau sebagai Penggugat melawan Aidah Inggi sebagai Tergugat. Pemanggilan dilakukan karena pihak tergugat diketahui sudah tidak berada di alamat tempat tinggal sebelumnya dan keberadaannya saat ini tidak diketahui secara pasti di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui relaas panggilan ini, Tergugat diminta untuk hadir dalam persidangan yang akan dilaksanakan pada:
📅 Hari/Tanggal : Kamis, 18 Juni 2026
🕙 Waktu : 10.00 WITA
📍 Tempat : Pengadilan Negeri Malinau, Jl. Pusat Pemerintahan, Malinau
Pelaksanaan pemanggilan umum ini dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Malinau sebagai bagian dari pelaksanaan administrasi perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pengadilan Negeri Malinau senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas bagi masyarakat pencari keadilan.

