• (0553)2022395
  • (0553)2022395
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin - Jumat 08.00 - 16.30 WITA

Master Layanan Hukum

Penilaian: 2 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, dengan ini disampaikan bahwa terhitung 60 hari sejak tanggal 28 Januari 2019 maka jenis dan tarif PNBP yang berlaku adalah yang sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, kecuali untuk perkara yang telah terdaftar sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 mulai berlaku tetap berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008.

Tarif PNBP dengan dasar hukum sebagai berikut adalah sebagai berikut : 

Hak Kepaniteraan pada Peradilan Tingkat Pertama : Bahwa seluruh PNBP yang dipungut adalah dari proses Perkara Perdata pada Peradilan Tingkat Pertama pada tiga lingkungan Peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN baik berupa Perkara Perdata Umum maupun Perkara Perdata Khusus (Gugatan/Permohonan dan eksekusi) pada Peradilan Tingkat Pertama adalah dalam link berikut: bit.ly/biayapanjar


Penilaian: 2 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

KETENTUAN UMUM

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah :

 1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau

 2. sengketa hak atas tanah.

   Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana :

    1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

    2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.

    3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.

    4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh             kuasa hukum.

 

MEKANISME GUGATAN SEDERHANA

Berikut adalah tata cara pendaftaran gugatan sederhana :

 1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan.

 2. Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.

 3. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai :

     a. Identitas penggugat dan tergugat;

     b. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan

     c. Tuntutan penggugat.

 4. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.

 

    Dokumen Form Gugatan Sederhana                                                UNDUH 

 


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Permohonan Eksekusi dilakukan  melalui Prosedur berikut :

Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapyang bersifat penghukuman yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuasaan hukum.

Dasar Hukum Eksekusi

  1. Pasal 195 sampai dengan pasal 224 HIR / Pasal 206 sampai dengan Pasal 258 R Bg yang mengatur cara menjalankan putuasan pengadilan atau disebut eksekusi
  2. Pasal 180 HIR / Pasal 191 RBg mengatur tentang pelaksanaan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun putusan  yang bersangkutan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan putusan provinsi
  3. Rv Pasal 1033 mengenai eksekusi riil.
  4. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
  5. Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
  6. Undang-undang nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
  7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentnag Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  8. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  9. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sangketa
  10. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  11. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  12. Undang-undang Nomor 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Syarat-Syarat Permohonan Eksekusi Putusan

  1. Surat Permohonan (Soft copy Permohonan)
  2. KTP Principal
  3. Surat Kuasa Khusus (bagi yang menggunakan kuasa)
  4. KTA Advokat/ BA Sumpah Advokat
  5. Salinan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
  6. Salinan Putusan Tingkat Banding
  7. Salinan Putusan Tingkat Kasasi
  8. Salinan Putusan Peninjauan Kembali
  9. Relas Pemberitahuan Putusan Terakhir
  10. Akta Perdamaian
  11. Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)
  12. Resume Dari Jurusita
  13. Surat Kuasa Untuk Membayar Atau Panjar Biaya Permohonan Eksekusi
  14. Lain-lain


Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri sesuai KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019 TENTANG Pedoman Eksekusi Sebagai berikut  :



2024 @ Template PN Malinau