Keadaan Perkara Pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor
- rizky
- Master Layanan Hukum
- Dilihat: 3067
- Keadaan Perkara Pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor Tahun 2020
- Keadaan Perkara Pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor Tahun 2021






Penilaian: 2 / 5





Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, dengan ini disampaikan bahwa terhitung 60 hari sejak tanggal 28 Januari 2019 maka jenis dan tarif PNBP yang berlaku adalah yang sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, kecuali untuk perkara yang telah terdaftar sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 mulai berlaku tetap berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008.
Tarif PNBP dengan dasar hukum sebagai berikut adalah sebagai berikut :
Hak Kepaniteraan pada Peradilan Tingkat Pertama : Bahwa seluruh PNBP yang dipungut adalah dari proses Perkara Perdata pada Peradilan Tingkat Pertama pada tiga lingkungan Peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN baik berupa Perkara Perdata Umum maupun Perkara Perdata Khusus (Gugatan/Permohonan dan eksekusi) pada Peradilan Tingkat Pertama adalah dalam link berikut: bit.ly/biayapanjar2025
Penilaian: 2 / 5





KETENTUAN UMUM
Penyempurnaan Gugatan Sederhana melalui PERMA Nomor 4 Tahun 2019
Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 sebagai bentuk penyempurnaan terhadap PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Perubahan ini didorong oleh tingginya respons positif masyarakat terhadap mekanisme gugatan sederhana sebagai sarana penyelesaian sengketa perdata yang cepat, mudah, dan berbiaya ringan .
Latar Belakang Perubahan
Sejak diberlakukannya PERMA Nomor 2 Tahun 2015, gugatan sederhana menjadi alternatif efektif dalam menyelesaikan sengketa perdata tertentu. Namun, dalam praktiknya, masih diperlukan penyesuaian agar mekanisme ini semakin optimal, khususnya terkait nilai gugatan, domisili para pihak, pemanfaatan administrasi perkara elektronik, upaya hukum, sita jaminan, serta pelaksanaan eksekusi putusan.
Pokok-Pokok Perubahan Penting
Beberapa substansi penting yang diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2019 antara lain:
Penutup
Dengan diberlakukannya PERMA Nomor 4 Tahun 2019, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Penyempurnaan ini diharapkan mampu meningkatkan akses keadilan, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam penyelesaian sengketa perdata bernilai kecil dan menengah
MEKANISME GUGATAN SEDERHANA
Berikut adalah tata cara pendaftaran gugatan sederhana :
1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan.
2. Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
3. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai :
a. Identitas penggugat dan tergugat;
b. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
c. Tuntutan penggugat.
4. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.
Dokumen Form Gugatan Sederhana UNDUH






Permohonan Eksekusi dilakukan melalui Prosedur berikut :
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapyang bersifat penghukuman yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuasaan hukum.
Dasar Hukum Eksekusi
Syarat-Syarat Permohonan Eksekusi Putusan