KOMPENSASI PELAYANAN
- rizky
- PTSP
- Dilihat: 731
KOMPENSASI PELAYANAN
PASTIKAN ANDA MENDAPATKAN PELAYANAN SESUAI WAKTU STANAR OPERASIONAL. PROSEDUR (SOP) DARI PETUGAS PELAYANAN PENGADILAN NEGERI MALINAU KELAS II. DAN APABILA ANDA MERASA PELAYANAN KAMI TIDAK MEMENUHI STANDAR WAKTU PELAYANAN, MAKA ANDA BERHAK MENDAPATKAN KOMPENSASI PELAYANAN BERUPA :
1. LAYANAN PRIORITAS ATAU
2. LAYANAN DARI PEJABAT PENGELOLA PTSP / ATASAN LANGSUNG ATAU
3. DOKUMEN YANG ANDA MOHONKAN PELAYANAN BILAMANA TIDAK SELESAI TEPAT WAKTU PADA HARI ITU JUGA, MAKA AKAN LANGSUNG DIANTARKAN KE ALAMAT RUMAH ANDA ATAU KE ALAMAT YANG MENGUNTUNGKAN ANDA OLEH KURIR KHUSUS PENGADILAN NEGERI MALINAU KELAS II