• (0553)2022395
  • (0553)2022395
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin - Jumat 08.00 - 16.30 WITA

PTSP

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang

KOMPENSASI PELAYANAN

PASTIKAN ANDA MENDAPATKAN PELAYANAN SESUAI WAKTU STANAR OPERASIONAL. PROSEDUR (SOP) DARI PETUGAS PELAYANAN PENGADILAN NEGERI MALINAU KELAS II. DAN APABILA ANDA MERASA PELAYANAN KAMI TIDAK MEMENUHI STANDAR WAKTU PELAYANAN, MAKA ANDA BERHAK MENDAPATKAN KOMPENSASI PELAYANAN  BERUPA :

1. LAYANAN PRIORITAS ATAU

2. LAYANAN DARI PEJABAT PENGELOLA PTSP / ATASAN LANGSUNG ATAU 

3. DOKUMEN YANG ANDA MOHONKAN PELAYANAN BILAMANA TIDAK SELESAI TEPAT WAKTU PADA HARI ITU JUGA, MAKA AKAN LANGSUNG DIANTARKAN KE ALAMAT RUMAH ANDA ATAU KE ALAMAT YANG MENGUNTUNGKAN ANDA OLEH KURIR KHUSUS PENGADILAN NEGERI MALINAU KELAS II


Penilaian: 2 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maka seluruh Penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan. Hal ini dikuatkan dengan disahkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 25 Tahun 2009.

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau memperhatikan prinsip 

  • Sederhana. Standar Pelayanan yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun Penyelenggara.

  • Konsistensi. Dalam penyusunan dan penerapan standar pelayanan harus memperhatikan ketetapan dalam mentaati waktu, prosedur, persyaratan, dan penetapan biaya pelayanan yang terjangkau.

  •  Partisipatif. Penyusunan Standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan. Akuntabel. Hal-hal yang diatur dalam standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara konsisten kepada pihak yang berkepentingan.

  •  Berkesinambungan. Standar pelayanan harus dapat berlaku sesuai perkembangan kebijakan dan kebutuhan peningkatan kualitas pelayana

  •  Transparansi. harus dapat dengan mudah diakses dan diketahui oleh seluruh masyarakat.

  •  Keadilan. Standar pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental.

Standar Pelayanaan Pengadilan Negeri Malinau klikdisini

 

SK Nomor W18-U12/43-SK/KP.04.11/I/2020 Tentang Standar Pelayanan klikdisini


2024 @ Template PN Malinau