• (0553)2022395
  • (0553)2022395
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin - Jumat 08.00 - 16.30 WITA

Layanan Disabilitas

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan diberikan Akomodasi yang layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas. Ragam Penyandang Disabilitas meliputi :

a. Penyandang disabilitas fisik

b. Penyandang disabilitas intelektual

c. Penyandang disabilitas mental

d. Penyandang disabilitas sensorik 

Selanjutnya, Pedoman pelaksanaan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri diuraikan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020.


Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang

Sarana dan Prasarana bagi penyandang Disabilitas Pada Pengadilan Negeri Malinau sesuai surat 

Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020.

No Sarana dan Prasarana Foto Sarana dan Prasarana
 1  Parkiran Khusus Disabilitas  
 2  Kursi Khusus Disabilitas dan Berebutuhan Khusus  
 3  Jalur Pandu Tuna Netra (Guiding Blocks)  
 4  Ruang Laktasi  
 5  Toilet Khusus Disabilitas  
 6  Tongkat Khusus Disabilitas  
 7  Buku Braille Bagi Tuna Netra  
8 Kartu Prioritas  
     

2024 @ Template PN Malinau